Catatan pebisnis RT/RW Net Internet Rakyat
Bagi pengusaha RT/RW Net, perubahan nama Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membawa dampak yang sangat serius karena penertiban di lapangan semakin diperketat.
Pemerintah terus menindak tegas praktik jual kembali (reseller) bandwidth internet rumahan yang dilakukan secara ilegal atau tanpa izin resmi.
Berikut adalah poin-poin regulasi dan kebijakan terbaru dari Komdigi yang berimbas langsung pada bisnis RT/RW Net:
1. Operasi Penertiban Nasional “Langit Bersih”
Komdigi meluncurkan gerakan penertiban berskala nasional bernama Operasi "Langit Bersih".
Fokus Utama: Menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio (seperti perangkat nirkabel di pita 2,4 GHz dan 5,8 GHz) agar bebas intervensi, sekaligus memeriksa legalitas para penyedia jasa internet di tingkat lokal.
Imbasnya: Jika RT/RW Net Anda masih menembak sinyal (point-to-point) atau menyebarkan voucher Wi-Fi menggunakan frekuensi tersebut tanpa mematuhi aturan izin kelas atau tanpa status hukum yang jelas, perangkat Anda berisiko disita saat penertiban dari Balai Monitor (Balmon) setempat.
2. Penegasan Status "Reseller" yang Sah (KBLI 61994)
Komdigi mengacu pada Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 dan Permen No. 3 Tahun 2021 terkait Standar Kegiatan Usaha Jasa Telekomunikasi. Aturan ini membedakan mana bisnis yang ilegal dan mana yang diakui negara:
RT/RW Net Ilegal: Membeli paket internet rumahan (Home) atau bahkan paket Dedicated dari ISP resmi, lalu ditarik kabel atau dipancarkan ulang ke tetangga dengan merek sendiri tanpa ikatan kontrak resmi. Ini dianggap pelanggaran hukum.
RT/RW Net Legal (Reseller): Harus memiliki badan usaha resmi (CV/PT), mendaftar di Online Single Submission (OSS) dengan KBLI 61994 (Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL), dan wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi sebagai reseller dari ISP induk yang memegang izin Penyelenggara Jasa Internet (PJP).
3. Kewajiban Menggunakan Brand ISP Induk
Berdasarkan sosialisasi terbaru bersama APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), skema reseller mewajibkan Anda untuk menggunakan dan menampilkan brand/merek milik ISP induk yang menyuplai bandwidth Anda. Anda tidak boleh berpura-pura menjadi ISP mandiri seolah-olah memiliki hak distribusi penuh tanpa izin negara.
4. Ancaman Sanksi Pidana dan Denda yang Fantastis
Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menerapkan tindakan yang lebih represif karena banyaknya laporan kerugian dari ISP resmi dan masalah keamanan data konsumen. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui di UU Cipta Kerja:
Menjual kembali internet tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 sampai 10 tahun.
Sanksi denda finansial hingga Rp 1,5 Miliar.
Bukan hanya pengelola RT/RW Net yang ditindak, oknum dari ISP resmi yang sengaja "bermain mata" dengan menyuplai bandwidth ke RT/RW Net ilegal juga bisa ikut terseret sanksi pidana.
Kesimpulannya: Zaman bermain RT/RW Net secara sembunyi-sembunyi dengan modal beli paket rumahan lalu dijual lagi sudah sangat berisiko tinggi. Langkah paling aman saat ini adalah melegalkan usaha dengan mendatangi ISP berlisensi di wilayah Anda, lalu mengajukan kontrak kerja sama resmi (Kemitraan/Reseller) agar bisnis Anda memiliki payung hukum yang sah dan bebas dari kejaran sanksi pidana.
Credit catatan FB. @rahmatirianto

.png)