News Site : Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP nomor 47 Tahun 2024, Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
NewsSite www.siaptoko.com. Ambil positive-nya atas pengesahan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Dengan sahnya peraturan ini dihapakan akan adanya peningkatan penjualan dan bergeraknya ekonomi sektor riil.
BI Cheking ini momok bagi pengusaha/ wirausaha/ UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Negara. Yang sudah pernah merasakan GAGAL Bayar Kredit di per Bank-an. Seketika saat terjadinya COVID19 yang tiba-tiba. Setidaknya sedikit "lega" karena catatan "kegagalan" memperoleh penghapusan melalui PP 47 /2024.
Menarik untuk di simak berharap perbaikan ekonomi. VT lengkap >
Sementara menurut mentri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hapus buku, hapus tagih, hanya untuk kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan.
Maman menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM, petani dan nelayan di perbankan Himbara, merupakan keberpihakan pemerintah kepada sekitar 1 juta UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang memiliki kredit macet.
Baiklah teman-teman, masih menunggu teknis pelaksanaannya. Admin bantu yg mau bangun startup pengadaan laptop. Kredit Laptop hub wa.me/6288215238283
Atau mau buka kemitraan laundry, silahkan chekout > https://www.suksesbisnislaundry.com/search?q=Paket+bisnis+laundry&m=1
Sampai ketemu di liputan menarik lainnya.